Rabu, 24 Oktober 2012

YANG DIMAKSUD DENGAN AKUNTAN

           Akuntan adalah suatu profesi dalam bidang akuntansi. Akuntan termasuk profesi yang dapat disejajarkan dengan seorang dokter, Notaris, Ahli hukum, Insinyur dan lain-lain.
           Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954, pasal 1 dan 2, akuntan (accountant) atau yang berhak memakai gelar akuntan adalah mereka yang mempunyai ijazah akuntan. Yang dimaksud dengan ijazah akuntan adalah

          1. Ijazah yang diberiakan oleh suatu universitas negeri atau perguruan tinggi lain yang dibentuk menurut Undang-Undang, atau diakui oleh pemerintah yaitu sebagai tanda bahwa pendidikan akuntan pada perguruan tinggi yang bersangkutan telah diselesaikan dengan baik.
          2. Ijazah yang diterima setelah lulus dalam suatu ujian lain yang menurut pendapat panitia ahli. ( diangkat oleh Menteri Pendidikan) guna menjalankan pekerjaan akuntan dapat disamakan dengan ijazah akuntan.
           Di Indonesia pendidikan akuntan dapat diperoleh dari universitas negeri, fakultas ekonomi, jurusan akuntansi. Universitas tersebut diantaranya, Universitas Indonesia (UI), Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Airlangga,dll. Mereka yang lulus mendapat gelar sarjana dari Depdikbud dan gelar akuntan setelah mendapat register negara dari Departemen Keuangan.
            Di perguruan tinggi swasta atau negeri yang lain (fakultas ekonomi, jurusan akuntansi) gelar akuntan dapat diperoleh setelah mereka lulus Ujian Negara Akuntan (UNA) yang diselenggarakan oleh Konsorsium Ilmu Ekonomi, yaitu Konsoesium Pendidikan Tinggi Ilmu Ekonomi yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Mendikbud tahun 1976.

0 komentar:

Posting Komentar