Rabu, 24 Oktober 2012

PENGGOLONGAN AKUNTAN


Dipandang dari sudut pekerjaannya, akuntan dapat digolongkan menjadi :
  1. Akuntan Publik
                Adalah akuntan swasta yang menyediakan jasa pemeriksaan akuntan kepada pihak lain. Akuntan Publik adalah akuntan ekstern, artinya jika suatu perusahaan diperiksa oleh akuntan publik maka pemeriksaan dilakukan oleh pihak dari luar peerusahaan. Sehingga pemeriksaan bersifat idependen atau bebas dan dilakukan dengan berpegang pada norma-norma pemeriksaan akuntan. Selain jasa pemeriksaan, akuntan publik juga dapat menyedikan jasa konsultasi perpajakkan dan konsultasi manajemen.

  1. Akuntan Intern/Akuntan Perusahaan
                Akuntan intern yaitu akuntan yang bekerja pada perusahaan-perusahaan swasta (pegawai perusahaan), mendapat gaji dari perusahaan tempat mereka bekerja. Pemeriksaan yang dilakukan bersifat intern (internal audit), artinya hasil pemeriksaan hanya untuk kepentingan pihak intern perusahaan. Pemeriksaan yang dilakukan lebih bersifat pengecekkan terhadap dilaksanakan atau tidaknya ketentuan-ketentuan dan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan manajemen.
                Akuntan intern mempunyai tugas merencanakan sistem akuntansi, mengatur pembukuan dan membuat ikhtisar-ikhtisar keuangan.
  1. Akuntan Pemerintah
                Akuntan pemerintah merupakan akuntan-akuntan yang bekerja pada perusahaan-perusahaan negara, bank-bank pemerintah, Direktoral Jenderal Pajak, direktoral Jenderal Pengawas Keuangan Negara, dsb.
  1. Akuntan Pendidik
                Yang dimaksud dengan akuntan pendidik adalah akuntan-akuntan yang bekerja pada sektor pendidikan sebagai pengajar (dosen) akuntansi, penyuluh akuntansi, pengembangan akuntansi atau peneliti akuntansi.

0 komentar:

Posting Komentar