Dipandang dari sudut
pekerjaannya, akuntan dapat digolongkan menjadi :
- Akuntan Publik
Adalah akuntan swasta yang
menyediakan jasa pemeriksaan akuntan kepada pihak lain. Akuntan Publik adalah
akuntan ekstern, artinya jika suatu perusahaan diperiksa oleh akuntan publik
maka pemeriksaan dilakukan oleh pihak dari luar peerusahaan. Sehingga
pemeriksaan bersifat idependen atau bebas dan dilakukan dengan berpegang pada
norma-norma pemeriksaan akuntan. Selain jasa pemeriksaan, akuntan publik juga
dapat menyedikan jasa konsultasi perpajakkan dan konsultasi manajemen.
- Akuntan Intern/Akuntan Perusahaan
Akuntan intern yaitu akuntan
yang bekerja pada perusahaan-perusahaan swasta (pegawai perusahaan), mendapat
gaji dari perusahaan tempat mereka bekerja. Pemeriksaan yang dilakukan bersifat
intern (internal audit), artinya hasil pemeriksaan hanya untuk kepentingan
pihak intern perusahaan. Pemeriksaan yang dilakukan lebih bersifat pengecekkan
terhadap dilaksanakan atau tidaknya ketentuan-ketentuan dan prosedur-prosedur
yang telah ditetapkan manajemen.
Akuntan intern mempunyai tugas
merencanakan sistem akuntansi, mengatur pembukuan dan membuat ikhtisar-ikhtisar
keuangan.
- Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah merupakan
akuntan-akuntan yang bekerja pada perusahaan-perusahaan negara, bank-bank
pemerintah, Direktoral Jenderal Pajak, direktoral Jenderal Pengawas Keuangan
Negara, dsb.
- Akuntan Pendidik
Yang dimaksud dengan akuntan
pendidik adalah akuntan-akuntan yang bekerja pada sektor pendidikan sebagai
pengajar (dosen) akuntansi, penyuluh akuntansi, pengembangan akuntansi atau peneliti
akuntansi.
0 komentar:
Posting Komentar