Jumat, 09 November 2012

CEK


Cek adalah surat perintah dari pembuat cek kepada bank untuk membayarkan sejumlah uang yabg tertulis di dalam cek kepada pihak lain. Cek terdiri atas :
a.      Cek atas pembawa
Cek atas pembawa yaitu cek yang dapat dicairkan oleh sipa saja yang membawa cek tersebut.

b.      Cek atas nama
Cek atas nama adalah cek yang dapat dicairkan oleh orang yang namanya tertulis dalam cek. Jadi tidak sembarangan orang dapat mencairkan cek tersebut.
c.      Cek kosong
Cek kosong merupakan cek yang pada saat dicairkan, saldo rekening pembuat cek yang ada di bank tidak mencukupi. Misalnya PT. AGUNG menerima cek dari PT. INDAH dengan nilai nominal Rp 12.000.000,00. Namun pada saat cek akan dicairkan ternyata saldo rekening PT. INDAH hanya Rp 8.000.000,00. Maka cek yang diterima PT. AGUNG inilah yang dinamakan cek kosong.
d.      Cek mundur
Cek mundur adalah cek yang tanggal pencairannya tidak dapat dilakukan pada saat penyerahan cek. Hal itu terjadi karena dana belum mencukupi.
e.      Cek domisili
Cek ini sekarang sudah tidak dipakai atau tidak berlaku.
f.        Cross check
Cek terdiri atas lembar utama dan bonggol cek atau struk cek. Lembar utama diserahkan kepada pihak lain sebagai bukti pembayaran uang kepada pihak lain. Penarikan cek dibebani bea materai sesuai dengan ketentuan uandang-undang yang berlaku. Bea materai dibebankan oleh bank kepada penarik cek atau nasabah.

0 komentar:

Posting Komentar