Cek adalah surat
perintah dari pembuat cek kepada bank untuk membayarkan sejumlah uang yabg
tertulis di dalam cek kepada pihak lain. Cek terdiri atas :
a. Cek atas pembawa
Cek atas pembawa
yaitu cek yang dapat dicairkan oleh sipa saja yang membawa cek tersebut.
b. Cek atas nama
Cek atas nama
adalah cek yang dapat dicairkan oleh orang yang namanya tertulis dalam cek.
Jadi tidak sembarangan orang dapat mencairkan cek tersebut.
c. Cek kosong
Cek kosong
merupakan cek yang pada saat dicairkan, saldo rekening pembuat cek yang ada di
bank tidak mencukupi. Misalnya PT. AGUNG menerima cek dari PT. INDAH dengan
nilai nominal Rp 12.000.000,00. Namun pada saat cek akan dicairkan ternyata
saldo rekening PT. INDAH hanya Rp 8.000.000,00. Maka cek yang diterima PT.
AGUNG inilah yang dinamakan cek kosong.
d. Cek mundur
Cek mundur adalah
cek yang tanggal pencairannya tidak dapat dilakukan pada saat penyerahan cek.
Hal itu terjadi karena dana belum mencukupi.
e. Cek domisili
Cek ini sekarang
sudah tidak dipakai atau tidak berlaku.
f.
Cross check
Cek terdiri atas
lembar utama dan bonggol cek atau struk cek. Lembar utama diserahkan kepada
pihak lain sebagai bukti pembayaran uang kepada pihak lain. Penarikan cek
dibebani bea materai sesuai dengan ketentuan uandang-undang yang berlaku. Bea
materai dibebankan oleh bank kepada penarik cek atau nasabah.
0 komentar:
Posting Komentar