Jumat, 09 November 2012

BILYET GIRO


Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening nasabah tersebut kepada rekening yang namanya tertulis di dalam bilyet giro pada bank yang sama atau pada bank yang lain.

Penggunaan bilyet giro untuk pembayaran, dipandang lebih praktis dan memudahkan administrasi pada bank-bank yang bersangkutan. Berikut adalah contoh bilyet giro.
Bilyet giro tidak dapat diuangkan atau dicairkain seperti halnya cek. Tetapi bilyet giro disetorkan kepada rekening pihak penerima yang ada di bank sebagai tambahan simpanan.

0 komentar:

Posting Komentar