Rabu, 31 Oktober 2012

PRINSIP-PRINSIP AKUNTANSI


                       Prinsip-prinsip akuntansi adalah konsep dasar atau anggapan dasar yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan akuntansi. Prinsip-prinsip akuntansi adalah sebuah acuan yang digunakan oleh para akuntan dalam melakukan kegiatan akuntansi. Prinsip-prinsip akuntansi yang lazim dan berlaku secara umum diantaranya:

KEGUNAAN INFORMASI AKUNTANSI


Informasi akuntansi yang diinformasikan dalam bentuk laporan keuangan perusahaan merupakan media komunikasi antara kegiatan usaha perusahaan dengan pihak-pihak yang berkepentingan atas posisi keuangan dan perkembangan usaha perusahaan. Informasi akuntansi memiliki kegunaan yang sangat bergantung pada pemakainya.
Berikut ini adalah kegunaan informasi akuntansi bagi :

Rabu, 24 Oktober 2012

JABATAN DI BIDANG AKUNTANSI


                Di dalam sebuah perusahaan, pegawai perusahaan mempunyai jabatan-jabatan tertentu di bidangnya masing-masing. Secara umum jenjang jabatan di bidang akuntansi pada sebuah perusahaan terdiri atas :

  1. Manajer Akuntansi
                Manajer akuntansi yaitu kepala departemen atau kepala bagian akuntansi yang mempunyai tugas antara lain :

PENGGOLONGAN AKUNTAN


Dipandang dari sudut pekerjaannya, akuntan dapat digolongkan menjadi :
  1. Akuntan Publik
                Adalah akuntan swasta yang menyediakan jasa pemeriksaan akuntan kepada pihak lain. Akuntan Publik adalah akuntan ekstern, artinya jika suatu perusahaan diperiksa oleh akuntan publik maka pemeriksaan dilakukan oleh pihak dari luar peerusahaan. Sehingga pemeriksaan bersifat idependen atau bebas dan dilakukan dengan berpegang pada norma-norma pemeriksaan akuntan. Selain jasa pemeriksaan, akuntan publik juga dapat menyedikan jasa konsultasi perpajakkan dan konsultasi manajemen.

YANG DIMAKSUD DENGAN AKUNTAN

           Akuntan adalah suatu profesi dalam bidang akuntansi. Akuntan termasuk profesi yang dapat disejajarkan dengan seorang dokter, Notaris, Ahli hukum, Insinyur dan lain-lain.
           Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954, pasal 1 dan 2, akuntan (accountant) atau yang berhak memakai gelar akuntan adalah mereka yang mempunyai ijazah akuntan. Yang dimaksud dengan ijazah akuntan adalah